1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)
Dan ijma' ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami
berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada
temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah
kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu', maka kami
pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan
shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan
(Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya
apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka
dia harus menyempurnakannya.
Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada
beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai
Rasulullah?' Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, 'Aku
tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain
berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau
bersabda, 'Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?' Para sahabat
menjawab, 'Benar.' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi,
kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah
disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di
tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat.
Hal
ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam
terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan
pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan
urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti
memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk
badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah
membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai
batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum,
maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat
seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan
shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu
batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam
melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah
pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali
lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut
merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini
merupakan ruhnya shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar