1.Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang),
2. Tidur tidak dalam keadaan duduk,
3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit,
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang,
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan,
6. Menyentuh lubang dubur manusia.
Dalam
keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul
Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut.
1. keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun
belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani
ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut.
Hal ini berdasar pada
surat al-maidah ayat 6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim :
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل
الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث
ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya :
Abu Hurairoh bercerita
bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian
apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian
seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu
Hurairoh menjawab “kenut (yang tidak bersuara)dan Kentut yang bersuara”
2. Tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam
posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang
bersila.
Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya :
Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari
jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur
hendaklah ia berwudh”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada
dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat
menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau
malah kencing. Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur
adalah hilangnya akal atau kesadaran . ini juga dapat membatalkan
wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa
yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk,
pingsan maupun gila.
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang
(untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu
dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)
5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :
رَوَى
اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ
رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ
مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya :
Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah
binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang
memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.
An-nisa’I meriwayatkan bahwa :
وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Artinya :
dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.
Hadits
tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah
membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang
lain.
Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya :
dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.
Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.
6. menyentuh lubang dubur (belakang)
Hal ini adalah berdasarkan pendapat imam syafii yang terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar